Koreksi PPN Masukan atas biaya yang diklasifikasikan sebagai reimbursement (penggantian biaya) seringkali menjadi perangkap dalam pemeriksaan pajak. Sengketa yang dihadapi PT HET WAREN HUIS (PT HWH) melibatkan koreksi DJP terhadap PPN Masukan yang terkait dengan pos-pos reimbursement.
DJP mengoreksi PPN Masukan yang terkait dengan reimbursement karena menganggap biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT HWH yang terutang PPN Keluaran, atau karena Faktur Pajak yang mendasarinya dianggap tidak memenuhi syarat material (misalnya, faktur ditujukan kepada pihak lain atau itemnya tidak relevan). Intinya, DJP mendalilkan bahwa PPN Masukan ini masuk kategori yang dilarang dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
PT HWH membantah dengan menyajikan rincian reimbursement per transaksi dan per Faktur Pajak. Wajib Pajak melakukan pembuktian terbalik dengan menjelaskan secara rinci bahwa biaya-biaya tersebut, meskipun bersifat reimbursement, merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Sebagai contoh, reimbursement biaya tertentu mungkin diperlukan untuk memastikan kelancaran produksi atau distribusi, yang secara langsung menghasilkan PPN Keluaran.
Majelis Hakim sepakat dengan Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa hak pengkreditan PPN Masukan harus didasarkan pada substansi dan korelasi ekonomi biaya tersebut terhadap kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN Keluaran.
Meskipun putusan akhir adalah Kabul Sebagian, Majelis membatalkan koreksi PPN Masukan atas pos reimbursement yang berhasil dibuktikan relevansi dan keterkaitannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pemisahan yang jelas antara biaya reimbursement yang relevan dan tidak relevan, disertai bukti pendukung yang kuat (seperti dokumen internal dan bukti pembayaran), adalah kunci sukses Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini